- Menyatakan Terdakwa Kasrank als. Allang bin Kaco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0430 gram;
- 1 (satu) set alat hisap/bong;
- 1 (satu) tas salempang merk Dimas;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type 105, warna biru, Nomor IMEI 357878052385604 dengan nomor panggil 082346666925
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 153/Pid.Sus/2018/PN Mam |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Harwansah, Hakim Anggota Erwin Ardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 761 K/PID.SUS/2019
Pertama : 153/Pid.Sus/2018/PN Mam
Statistik287