Putusan PN DENPASAR Nomor 685/ Pid.Sus/2014/PN Dps |
|
Nomor | 685/ Pid.Sus/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Achmad Peten Sili, M. Djaelani |
Panitera | I Gede Ketut Rantam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I :--------------------------------1. Menyatakan bahwa terdakwa tersebut diatas bernama : ADAM HASAN BASRI. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Menyalah gunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ??? ; ------2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------4. Mememeritahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------5. Menyatakankan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- 1 ( satu ) plastik klip didalamnya berisi 4 (empat) butir tablet warna cream Extacy berat kotor 1,57 gram berat bersih 1,36 gram ( Kode A ).;-------------- 1 ( satu ) plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika berat kotor, 0,91 gram berat bersih 0,72 gram (Kode B) ;----------------------------------------- 1 ( satu ) plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika berat kotor, 0,14 gram berat bersih 0,08 gram (Kode C) ;----------------------------------------- 1 ( satu ) bong ;------------------------------------------------------------------------------ 1 ( satu ) pipa kaca ;------------------------------------------------------------------------ 1 ( satu ) potong pipet warna hitam ;--------------------------------------------------- 1 ( satu ) gunting ;--------------------------------------------------------------------------- 3 ( tiga ) korek api gas ;------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) kotak kertas warna hitam berisi 2 ( dua ) timbangan elektrik ;-----Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/ Pid.Sus/2014/PN Dps
Statistik100