- Menyatakan Terdakwa Robert Danyel Sugijanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak??? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang yang disita dari saksi Pelapor Joko Bandung Pamungkas berupa:
- 1 (satu) lembar printscreen email Terdakwa Robert Danyel Sugijanto ke Tommy Joko Mulyono, Sdr. Dipa Susila serta tembusan/Cc ke Sdr. Hendra Tanumihardja dan Sdr. Heru Budijanto Prabowo;
- Copy legalisir Surat Nomor: 317/DIR/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-55/WPJ.19/2016;
- Copy legalisir Surat Nomor: 316/DIR/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan DJP Nomor: Kep-2636/WJP.19/2015;
- Surat Nomor: 5-2257/WJP.19/2016 tanggal 4 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat ditindaklanjuti yang merupakan balasan dari Surat BCA Nomor: 317/DIR/2016 tanggal 27 Juni 2016.
- Surat Nomor: 5-2256/WJP.19/2016 tanggal 4 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat ditindaklanjuti yang merupakan balasan dari Surat Nomor: 316/DIR/2016 tanggal 27 Juni 2016.
- 4 (empat) lembar dua draft surat perihal: penjelasan dan permohonan pengembalian Pph Final atas Revaluasi aset tetap.
- 3 (tiga) lembar pedoman korespondensi PT. Bank Central Asia, Tbk.
- Barang yang disita dari saksi Yuandri Martua Philip S. Berupa:
- 1 (satu) unit CPU merk Lenovo model Think Centre M900 dengan S/N: PC0G3Z2S dan;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Scandisk ultra USB 3.0 32 GB warna hitam;
- 1 (satu) lembar printout tampilan sent items email robert_sugijanto@bca.co.id kepada Tommy Joko Mulyono, sdr. Dipa Susila serta tembusan/Cc ke Sdr. Hendra Tanumihardja dan Sdr. Heru Budijanto Prabowo, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang bukti yang disita dari saksi Waskito Eko Nugroho, SST.AK.MAK berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Nomor: 317/DIR/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-55/WPJ.19/2016, dan
- 2 (dua) lembar Surat Nomor: 316/DIR/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan DJP Nomor: Kep-2636/WJP.19/2015;
- Barang bukti yang disita dari saksi Dipasusila berupa:
- 1 (satu) bendel printout lampiran dokumen email kiriman Robert Danyel Sugijanto ke saksi Dipasusila;
- Barang bukti yang disita dari saksi Hendra Tahumihardja berupa:
- 1 (satu) bendel printout lampiran dokumen email kiriman Robert Danyel Sugijanto ke saksi Hendra Tahumihardja;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 280/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Joko Bandung Pamungkas; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 126 K/Pid.Sus/2021
Banding : 142/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik827508