- Menolak eksepsi Tergugat I-VII & TT.I, dan tergugat XV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat dan para turut tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perjanjian jual beli hak milik tanggal 3 Djuni 1969 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari tanah objek sengketa yang terletak Desa Pekoren Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang semula tercatat dalam Buku C Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan No 373 persil 57 Klas SI luas 7450 M2 atas nama PATEKAH kemudian berubah ke Buku C Desa No 966 persil 57 Klas SI luas 7450 M2 atas nama PATIMAH kemudian terurai dalam persil 57 Klas I/40 atas nama Masjukin, yang tercatat dalam Surat Daftar Keterangan Obyek Pajak untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan No 2448 persil 57 klas l /40 atas nama MASJUKIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kampung;
- Sebelah Timur : Sungai dam;
- Sebelah Selatan : Djalan besar / Jl. Desa Pekoren;
- Sebelah Barat : Djalan besar/ Jl. Desa Pekoren;
- Menyatakan sah Surat Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan PBB No. 2448 Persil 57 klas I/40 luas 7540 M2 atas nama MASJUKIN, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PBB Malang, tanggal 31 Agustus 1992 yang merupakan hasil Rapat minggon tanggal 31-08-1992;
- Menyatakan sah dan mengikat peristiwa tukar menukar sebidang tanah yang terletak di Desa Pekoren, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan yang tercatat di Buku C desa Pekoren, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan No. 373 Persil 57, Kelas S.1, Luas 7.450 M2atas nama PATEKAH dengan sebidang tanah yang terletak di Desa Pekoren, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan yang tercatat di Buku C Desa Pekoren, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan No. 744 Persil 77 Kelas S.1, Luas 6.990 M2 atas nama MOENASIP;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat pernyataan bersama, tertanggal 9 Desember 2016;
- Menyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik no 00316 atas nama Hj. Jazulah, Fauziah, H. Moh Arifin, Subadar dan Samsiati, kemudian berubah menjadi atas nama Futihat, DRS, Spd, M.M;
- Menyatakan tergugat XV bukanlah sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual beli No 07/2008 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
- Memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi (Tergugat konvensi XV) untuk seluruhnya;
Putusan PN BANGIL Nomor 53/Pdt.G/2019/PN Bil |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum para Tergugat dan para turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.6.398.200,00 (enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4615 K/PDT/2022
Pertama : 53/Pdt.G/2019/PN Bil
Statistik11161