Putusan PN TANJUNG Nomor No. 12/Pid.B/2014/PN.Tjg |
|
Nomor | No. 12/Pid.B/2014/PN.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | LAKA LANTAS |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Geng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Ovita Witri, Hendra Novryandie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MURSIDI EFFENDI als. IMUL bin AMIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan?; ------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MURSIDI EFFENDI als. IMUL bin AMIRUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, kecuali jika dikemudian hari terdapat putusan hakim lainnya yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun; -----------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F nopol DA 4804 U dan STNK-nya, ------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa; ------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo nopol DA 2101 H dan STNK- nya, ---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SAIDI, ---------------------------------------Dikembalikan kepada saksi SAIDI; ------------------------------------------------------4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID/2014/PT.BJM.
Pertama : No. 12/Pid.B/2014/PN.Tjg.
Statistik3011