Putusan PN BREBES Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Bbs |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN Bbs |
Para Pihak | - Drs. H. SUGINO melawan - Ny. HARYATI, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | perbuatanmelawanhukumtanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | - Dian Anggraini. Meksowati., - Nani Pratiwi |
Panitera | - Ruwaedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDalam Eksepsi- menolak eksepsi tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya;Dalam Pokok perkara1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukumnya Surat Perjanjian Jual Beli Lepas (Jual Pusa) tertanggal 16 Oktober 1983 yang dibuat antara Bapak SOEWONDO (penjual) dengan Penggugat (Pembeli ) atas sebidang tanah sawah Letter C. No.133 atas nama MUHARI b. SALYA Persil 136 S.III seluas + 875 M2 yang terletak di blok Saditan Kelurahan Brebes Kec. Brebes, Kab. Brebes dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Perumahan Milik DARMO, NURTOHID, HADIISMANTO dan WASIR (Semula tanah milik Penggugat ;Sebelah Timur : Sawah Milik SOEWONDO ;Sebelah Selatan : Jalan Perumahan (semula tanah milik SURIAH) ;Sebelah Barat : Jalan (semula Ril Ban Kereta Api Pabrik GulaAdalah sah dan berlaku mengikat. 3. Menyatakan sebagai hukumnya tanah obyek sengketa yang berupa sebidang tanah sawah Letter C. No. 133 atas nama MUHARI b. SALYA Persil 136 S.III seluas + 875 M2 yang terletak di blok Saditan Kelurahan Brebes Kec. Brebes Kab. Brebes adalah sah milik Penggugat karena telah dibeli.4. Menyatakan sebagai hukumnya Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena telah mendirikan bangunan rumah di atas tanah obyek sengketa, telah mengusai tanah obyek sengketa, tidak mau dengan segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan telah menghalang-halangi penguasaan dan permohonan diterbitkan sertifikat hak milik ke dalam atas nama Penggugat. 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar bangunan rumah yang dihuni oleh Tergugat VI diatas tanah obyek sengketa, mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun;6. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.275.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN Bbs
Kasasi : 2769 K/Pdt/2020
Banding : 265/Pdt/2019/PT SMG
Statistik8434