Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 323/Pid.B/2014/PN Ktg |
|
Nomor | 323/Pid.B/2014/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | B.m Cintia Buana, - Erick I. Christoffel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan bahwa Terdakwa I MUKHTAR GILALOM alias OTAY tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana diatur dan dianccam pidana dalam Dakwaan Primai Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa I MUKHTAR GILALOM alias OTAY dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;3. Menyatakan bahwa Terdakwa I MUKHTAR GILALOM alias OTAY terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;4. Menghukum terhadap Terdakwa I MUKHTAR GILALOM alias OTAY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I MUKHTAR GILALOM alias OTAY tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa I MUKHTAR GILALOM alias OTAY tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi yang gagangnya terbuat dari kayu yang ujungnya runcing dengan panjang 90 cm;Dirampas dan dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi DB 2280 DF;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Srinawati Gilalom;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I MUKHTAR GILALOM alias OTAY sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);9. Menyatakan Terdakwa II JUMARYADI GILALOM alias JUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair, subsidair, lebih subsidair, lebih-lebih subsidair atau dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;10. Membebaskan Terdakwa II JUMARYADI GILALOM alias JUM oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut;11. Memulihkan hak Terdakwa II JUMARYADI GILALOM alias JUM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;12. Memerintahkan agar Terdakwa II JUMARYADI GILALOM alias JUM segera keluar dari tahanan;13. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa II kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1056 K/PID/2015
Pertama : 323/Pid.B/2014/PN.Ktg
Statistik7210