- Menyatakan Terdakwa BANDRI SEPTA PRATAMA BIN ROHLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp 470.000 ( empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah ) dengan rincian : uang pecahan Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp.20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 1 ( satu ) lembar, uang pecahan Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 12 ( dua belas ) lembar, uang pecahan Rp.5.000 ( lima ribu ) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) lembar, uang pecahan Rp.2.000 ( dua ribu rupiah ) sebanyak 47 ( empat puluh tujuh ) lembar, uang pecahan Rp.1.000 ( seribu rupiah ) sebanyak 10 ( sepuluh ) lembar, uang pecahan Rp.1.000 ( seribu rupiah ) sebanyak 1 ( satu ) koin, uang pecahan Rp.500 ( lima ratus rupiah ) sebanyak 10 ( sepuluh ) koin, dan uang pecahan Rp.200 ( dua ratus rupiah ) sebayak 2 ( dua ) koin.
- 1 ( satu ) buah kotak amal warna coklat tua ( ukuran tinggi82 cm, lebar 19 cm, dan panjang 19 cm ).
- 1 ( satu ) buah obeng gagang plastik warna merah merek Oxford.
- 1 ( satu ) buah jaket warna biru dongker merek Crew.
- 1 ( satu ) buah kemeja putih kombinasi hitam Merek Guess.
- 1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru merek Leecino.
- 1 ( satu ) buah tas selempang merek Bae Pack warna hitam.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah marun nopol BG 3082 YV nomor rangka MH32S60048K482431 nomor mesin 2S6-482602.
- 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah marun nopol BG 3082 YV nomor rangka MH32S60048K482431 nomor mesin 2S6-482602 An. SURATMAN.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BATURAJA Nomor 568/Pid.B/2018/PN BTA |
|
Nomor | 568/Pid.B/2018/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Irawan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Br Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Silviana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Mushola Miftahul Huda Desa Batumarta II. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa BANDRI SEPTA PRATAMA Bin ROMLI. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 568/Pid.B/2018/PN BTA
Statistik596