- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris Mastur bin Irdjan adalah:
- Rukanah
- Alimah binti Mastur;
- Sutarlin binti Mastur;
- Suharlin binti Mastur;
- Hartiyo bin Mastur;
- Suharsono bin Mastur;
- Sri Wahyuni binti Mastur;
- Menetapkan Penggugat II berhak mendapatkan wasiat wajibah yang besarnya sama dengan bagian anak perempuan Mastur bin Irdjan lainnya;
- Menetapkan sebidang tanah seluas 11.329 m2 terletak di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : tanah Qadir Bawaqih dan tanah Hatmaja
- Sebelah Selatan : Tanah Sriwahyuningsih/Sahyudi/Pornomowali
- Sebelah Timur : Imam Rohadi
- Sebelah Utara : Slamet Riyadi
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Mastur bin Irdjan adalah sebagai berikut:
- Rukanah mendapatkan 12.5 % bagian;
- Alimah binti Mastur mendapatkan 9,72 % bagian;
- Sutarlin binti Mastur mendapatkan 9,72 % bagian;
- Suharlin binti Mastur mendapatkan 9,72 % bagian;
- Hartiyo bin Mastur mendapatkan 19,44% bagian;
- Suharsono bin Mastur mendapatkan 19,44 % bagian;
- Sri Wahyuni binti Mastur mendapatkan 9,72 % bagian;
- Menetapkan bagian wasiat wajibah Penggugat II (Suharti binti Mastur) adalah 9,72 % bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan ahli waris Suharlin binti Mastur adalah:
- Menetapkan harta warisan Suharlin binti Mastur adalah 9,72 % bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Suharlin binti Mastur adalah sebagai berikut:
- Masripah binti Jamil mendapatkan 0,88 % bagian;
- Muhlisin bin Jamil mendapatkan 1,77 % bagian;
- Maslikah binti Jamil mendapatkan 0,88 % bagian;
- Junaidi bin Jamil mendapatkan 1,77 % bagian;
- Zamroni bin Jamil mendapatkan 1,77 % bagian;
- Muhammad Syaroni bin Jamil mendapatkan 1,77 % bagian;
- Munjayanah binti Jamil mendapatkan 0,88 % bagian;
- Menetapkan ahli waris Junaidi bin Jamil adalah:
- Menetapkan harta warisan Junaidi bin Jamil adalah 1,77% bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Junaidi bin Jamil adalah sebagai berikut:
- Wahyu Pramita Handayani mendapatkan 0,22 % bagian;
- Ardikta Putra Pratama bin Jamil mendapatkan 1,55 % bagian;
- Menetapkan ahli waris Alimah binti Mastur adalah:
- Soeroto;
- Widyowati binti Soeroto;
- Wijayanti binti Soeroto;
- Widyastuti binti Soeroto;
- Menetapkan harta warisan Alimah binti Mastur adalah 9,72% bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alimah binti Mastur adalah sebagai berikut:
- Soeroto mendapatkan 2,43 % bagian;
- Widyowati binti Soeroto mendapatkan 2,43 % bagian;
- Wijayanti binti Soeroto mendapatkan 2,43 % bagian;
- Widyastuti binti Soeroto mendapatkan 2,43 % bagian;
- Menetapkan ahli waris Sutarlin binti Mastur adalah:
- Gisan;
- Hatmaji Heri Santoso bin Gisan;
- Anik Handayani binti Gisan;
- Ismawati binti Gisan;
- Andy Kurniawan binti Gisan;
- Ari Setyaningsih binti Gisan;
- Menetapkan harta warisan Sutarlin binti Mastur adalah 9,72 % bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sutarlin binti Mastur adalah sebagai berikut:
- Gisan mendapatkan 2,43 % bagian;
- Hatmaji Heri Santoso bin Gisan mendapatkan 1,82 % bagian;
- Anik Handayani binti Gisan mendapatkan 0,91 % bagian;
- Ismawati binti Gisan mendapatkan 0,91 % bagian;
- Andy Kurniawan binti Gisan mendapatkan 1,82 % bagian;
- Ari Setyaningsih binti Gisan mendapatkan 1,82 % bagian;
- Menetapkan Ahli waris Gisan adalah:
- Hatmaji Heri Santoso bin Gisan;
- Anik Handayani binti Gisan;
- Ismawati binti Gisan;
- Andy Kurniawan binti Gisan;
- Ari Setyaningsih binti Gisan;
- Menetapkan harta warisan Gisan adalah 2,43 % bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Gisan adalah sebagai berikut:
- Hatmaji Heri Santoso bin Gisan mendapatkan 0,69 % bagian;
- Anik Handayani binti Gisan mendapatkan 0,35 % bagian;
- Ismawati binti Gisan mendapatkan 0,35 % bagian;
- Andy Kurniawan binti Gisan mendapatkan 0,69 % bagian;
- Ari Setyaningsih binti Gisan mendapatkan 0,35 % bagian;
- Menetapkan ahli waris Rukanah adalah:
- Hartiyo bin Mastur;
- Suharsono bin Mastur;
- Sri Wahyuni binti Mastur;
- Menetapkan Penggugat II berhak mendapatkan wasiat wajibah yang besarnya sama dengan bagian anak perempuan Rukanah lainnya;
- Menetapkan harta warisan Rukanah adalah 12,50% bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Rukanah adalah sebagai berikut:
- Hartiyo bin Mastur mendapatkan 4,17 % bagian;
- Suharsono bin Mastur mendapatkan 4,17 % bagian;
- Sri Wahyuni binti Mastur mendapatkan 2,08 % bagian;
- Menetapkan bagian wasiat wajibah Penggugat II (Suharti binti Mastur) dari warisan Rukanah adalah 2,08 % bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan ahli waris Hartiyo bin Mastur adalah sebagai berikut:
- Nurgiyanti;
- Hana Rahmawati binti Hartiyo;
- Iman Wahyudin bin Hartiyo;
- Menetapkan harta warisan Hartiyo bin Mastur adalah 19,44 % bagian dari warisan Mastur bin Irdjan dan 4,17 % bagian dari warisan Rukanah atau sejumlah 23,61 % bagian warisan Mastur bin Irdjan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hartiyo bin Mastur adalah sebagai berikut:
- Nurgiyanti mendapatkan 2,95 % bagian;
- Hana Rahmawati binti Hartiyo mendapatkan 6,89 % bagian;
- Iman Wahyudin bin Hartiyo mendapatkan 13,77 % bagian
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat) di atas untuk membagi harta waris Mastur bin Irdjan dan memberikannya kepada para ahli waris sebagaimana telah ditentukan pada masing-masing tingkatan di atas, sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.886.000,00,- (Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
Putusan PA JEPARA Nomor 1694/Pdt.G/2019/PA.Jepr |
|
Nomor | 1694/Pdt.G/2019/PA.Jepr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Faiq |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Faiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah harta waris Mastur bin Irdjan; 7.1. Masripah binti Jamil; 7.2. Muhlisin bin Jamil; 7.3. Maslikah binti Jamil; 7.4 Junaidi bin Jamil; 7.5. Zamroni bin Jamil; 7.6. Muhammad Syaroni bin Jamil; 7.7. Munjayanah binti Jamil; 10.1. Wahyu Pramita Handayani; 10.2. Ardikta Putra Pratama bin Jamil; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1694/Pdt.G/2019/PA.Jepr
Statistik18177