Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 123_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_15022016_Judi |
|
Nomor | 123_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_15022016_Judi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Yanti |
Hakim Anggota | Lili Evelin, Dini Damayanti |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa EFENDI PGL PEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp 697.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian uang kertas Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas Rp 50.000,- sebanyak 6 lembar, uang kertas Rp 20.000,- sebanyak 3 lembar, uang kertas Rp 10.000,- sebanyak 14 lembar, uang kertas Rp 5.000,- sebanyak 16 lembar, uang kertas Rp 2.000,- sebanyak 8 lembar, uang kertas Rp 1.000,- sebanyak 1 lembar;- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna putih;- 2 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam Model 1208;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hijau;Dirampas untuk Negara- 9 (sembilan) lembar kertas catatan angka-angka togel yang telah keluar- 1 (satu) lembar kertas catatan angka-angka togel yang telah dibeli pemasang;- 1 (satu) lembar angka-angka pencarian angka-angka nomor togel;- 1 (satu) unit kalkulator warna hitam Merk CITIZEN CT-500;- 2 (dua) buah pena yang bewarna orange dan hijau stabile;Dirampas Untuk Dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_15022016_Judi
Statistik550