- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 456/PID.B/2019/PN AMB TANGGAL 19 MARET 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 456/Pid.B/2019/PN Amb tanggal 19 Maret 2020, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 21/PID/2020/PT AMB |
|
Nomor | 21/PID/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Brsatriyo Budiyono |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 21/PID/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 811 K/Pid/2020
Banding : 21/PID/2020/PT.AMB
Statistik14244