Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan |
Panitera | - Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK SELURUHNYA |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalah telah melanggar ketentuan UU No.2 Tahun 2004 dan UU No.13 Tahun 2003 ;3. Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor : 1649/RBI/2016 tanggal 23 September 2016 tentang pemberitahuan pembebasan sementara dari Tergugat Rekonvensi ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi di tempat semula sebagai ANALYST dengan memberikan hak-haknya yang biasa diterima sebagai berikut :4.1. Membayar gaji Penggugat Rekonvensi terhitung dihentikannya gaji Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi sampai dengan diputusnya perkara ini dan atau membayar upah proses perkara berjalan terhitung dari gaji bulan Mei 2017 s/d bulan Juni 2017 selama 2 (dua) bulan gaji = 2 x Rp.32.827.977,- = Rp.65.655.954,- (enam puluh lima juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) ; 4.2. Membayar gaji Penggugat Rekonvensi untuk selanjutnya sebagaimana gaji Penggugat Rekonvensi yang dibayar dalam setiap bulannya sebagaimana karyawan di perusahaan Tergugat Rekonvensi terhitung bulan Juli 2017 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkkracht van gewisdje dengan gaji dan jabatan Penggugat Rekonvensi sebagai Analyst ;4.3. Membayar biaya perjalanan dinas Penggugat Rekonvensi pada tanggal 03 Februari 2016 sebesar Rp.3.690.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);4.4. Membayar biaya perjalanan dinas Penggugat Rekonvensi tanggal 19 s/d 29 Maret 2016 sebesar Rp.8.417.000,- (delapan juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) ;4.5. Membayar hak dan biaya Cuti serta Vocation Trip Assistance (VTA) Payment atas nama Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;4.6. Membayar Bonus Penggugat Rekonvensi sebesar berapa besarnya nilai Bonus Penggugat Rekonvensi pada tahun sebelumnya ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala hak-hak Penggugat Rekonvensi sesuai dengan Amar Putusan Majelis dalam Rekonvensi sebagaimana disebutkan di atas pada angka 4-1 s/d 4-6 ;6. Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini sejumlah Rp.604.990,- (enam ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik140369