Putusan PT JAKARTA Nomor 35/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 35/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | 2. Mochamad Djoko, 3. H. S U D I R O, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, 1. H.saparudin Hasibuan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding yang dimintakan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Terdakwa;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 10 April 2014yang dimintakan banding dengan mengubah sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:-1. Menyatakan terdakwa Drs. H. AHMAD JAUHARI, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan US $ 15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat) dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa ke KPK sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan US $ 15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 35/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID/TPK/2014/PT.DKI
Kasasi : 2152 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 80/Pid.Sus/Tpk/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik13865