Putusan PN TENGGARONG Nomor 129/Pid.B/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 129/Pid.B/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Dessy Darmayanti, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 129/Pid.B/2015/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : IDIANSYAH als. IDI bin MOCHDAR;Tempat lahir : Kutai;Umur/tanggal lahir : 48 tahun/28 Juli 1967;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. A.M. Sangaji No. 20, RT. 002, Kel. Baru, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Honorer Pemadam Kebakaran Kab. KuKar; Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini;Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh :1. Penyidik Nomor : SP.Han/07/II/2015/Reskrim tertanggal 01 Februari 2015 sejak tanggal 01 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 Februari 2015;2. Perpanjangan oleh penuntut umum NOMOR : PRINT-424/Q.4.12/Ep.1/02/2015 tertanggal 16 Februari 2015 sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 01 April 2015;3. Penuntut umum Nomor : PRIN-648/Q.4.12/Ep.2/03/2015 tertanggal 03 Maret 2015 sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;4. Hakim pengadilan negeri Nomor : 129/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal 25 Maret 2015 sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 April 2015;5. Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri Nomor : 129/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal 17 April 2015 sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa IDIANSYAH als. IDI bin MOCHDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PENCARIAN?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit handphone merek Nokia 6630 warna biru;? 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih;? 3 (tiga) buah buku untuk mencatat nomor pembelian;? 1 (satu) unit kalkulator merek Casio warna silver;? 1 (satu) buah bolpoin;? 1 (satu) buah tafsiran mimpi;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) unit Laptop merek HP warna gold;? 1 (satu) unit modem untuk internet merek Mobninil & STC warna putih;? 1 (satu) buah tabungan Bank BCA a.n. IDIANSYAH;? Uang tunai sebesar Rp. 2.170.000,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu Rupiah);Seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa IDIANSYAH als. IDI bin MOCHDAR;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID/2015/PT.SMR
Pertama : 129/Pid.B/2015/PN.Trg
Statistik569