Putusan MS SINGKIL Nomor 70/Pdt.G/2020/MS.Skl |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2020/MS.Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | MS SINGKIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Said Nurul Hadi, M.ei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Asrul Azis, Ihakim Anggota Choirotun Nisa |
Panitera | Tengku Tuti Handayani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Konvensi :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut :1 unit bangunan rumah permanen di atas tanah Tergugat (harta bawaan Tergugat) dengan ukuran bangunan 10 Meter x 22 Meter, dengan batas-batas, sebelah Utara dengan Jalan Umum (Jalan M. Taher), sebelah Selatan Kebun Pucuk, sebelah Barat dengan Tanah Irhamuddin dan Timur dengan Tanah H. Saudin, terletak di Kampung Kilangan, Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, dengan nilai bangunan Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;Biaya renovasi 1 unit bangunan rumah semi permanen di atas tanah Tergugat (harta bawaan Tergugat) dengan ukuran bangunan 4,85 Meter x 14,85 Meter, dengan batas-batas, sebelah Utara dengan Jalan Umum (Jalan M. Taher), sebelah Selatan Kebun Pucuk, sebelah Barat dengan Tanah Irhamuddin dan Timur dengan Tanah H. Saudin, terletak di Kampung Kilangan Kecamatan Singkil Kabupten Aceh Singkil, dengan nilai bangunan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;Biaya Renovasi 1 unit bangunan toko Depot Isi Ulang Air Minum ?Mutiara Water? yang berbahan kayu dengan ukuran bangunan 6 Meter x 8 Meter, dengan batas-batas sebelah Utara dengan Tanah Ali Bakri, sebelah Selatan dengan Tanah Dasmit/ Ali Bakri, sebelah Barat dengan Jalan Kampung dan sebelah Timur dengan Tanah Syawalsah, yang terletak di Kampung Ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, dengan biaya Renovasi sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;1 Unit Mobil Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi BL1193 R, harga Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;1 unit sepada motor merek Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 5461 RK, harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;1 unit sepada motor merek Honda Beat, dengan nomor polisi BL 1076 RM, harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;1 unit sepeda gunung merek Pasific, harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;Perabotan rumah tangga berupa :2 buah bofet TV yang terbuat dari kayu jati ;1 set sofa tamu yang terbuat dari kayu jati ;1 buah kursi santai yang terbuat dari kayu jati ;1 buah bofet berserta kaca dinding jumbo yang terbuat kayu jati ;2 buah lemari hias yang terbuat dari kayu jati ;1 buah jam duduk jumbo yang terbuat dari kayu jati ;1 buah rak sepatu yang terbuat dari kayu jati ;1 unit Air Conditioner (AC) 1 PK (mereknya tidak ingat) ;1 unit Air Conditioner (AC) 1/2 PK (mereknya tidak ingat) ;1 unit TV LED 49? merek Panasonic ;1 buah kulkas 2 pintu merek Tosiba ;1 buah springbed 6 kaki (mereknya tidak ingat) ;2 buah lemari piring kaca 4 (empat) pintu ;1 set meja makan kayu ;2 set gorden berwarna Silver dan coklat ;2 buah ambal kecil ;2 buah ambal besar ;12 lusin piring makan berbahan keramik ;11 lusin piring kecil berbahan keramik ;2 set gelas tupperware, berwarna merah dan hijau ;4 set rantang tupperware ;2 set stoples tupperware warna baby pink ;1 set panci alumunium merek 555 ;4 lusin gelas kaca ;1 set shower mandi ;1 buah mesin cuci akan tetapi hanya 1 tabung ;1 unit Tape Karaoke komplit ;1 buah kompor gas (merek tidak ingat) ;1 buah Rice cooker merek Cosmos ;1 buah Blender (merek Philips) ;1 buah pisau pemotong daging ;2 set gelas kaca sloki ;1 set gelas kaca sop buah ;1 buah kuali anti lengket ;1 set tempat tidur, meja rias dan lemari berbahan kayu jepara ;Nilai harga Perabot/alat-alat rumah tangga senilai Rp. 100.000.000,-Menetapkan Nilai Keseluruhan dari objek harta bersama tersebut di atas (diktum angka 2) adalah sebesar Rp. 883.500.000,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan nilai kompensasi dibagi dua dari seluruh objek harta bersama tersebut sebesar Rp. 441.750.000,- (empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menetapkan sisa hutang bersama Penggugat dengan Tergugat sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;Menetapkan membagi dua hutang bersama tersebut pada diktum angka 4 dengan ketentuan (seperdua) kewajiban Penggugat dan (seperdua) kewajiban Tergugat ;Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi setengah dari nilai harta bersama tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 441.750.000,- (empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membayar hutang bersama tersebut kepada Hj. ROSNI Binti BUYUNG AMAT ;Menyatakan sita jaminan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;Menghukum masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar (seperdua) dari seluruh jumlah biaya perkara ini sebesar Rp. 2.776.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 510 K/Ag/2021
Pertama : 70/Pdt.G/2020/MS.Skl
Statistik21054