- Menyatakan Terdakwa TAMRIN HARAPAN alias TAMRIN bin SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAMRIN HARAPAN alias TAMRIN bin SANUSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak kardus berisikan 1 (satu) set alat sound system karaoke warna pink merk sing cube
- 980 (Sembilan ratus delapan puluh) butir tablet ecstasy warna hijau cap Gucci didalam 20 (dua puluh) sachet plastic klip.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo type A37F warna pink putih
- 1 (satu) unit HP merk Samsung type GT-E1205Y warna putih menggunakan sim card 085299117262.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 495/Pid.Sus/2018/PN Mks |
|
Nomor | 495/Pid.Sus/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Bambang Nurcahyono.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Amiruddin Alias Amir Aco. |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.Sus/2018/PN Mks
Statistik393