- Menolak eksepsi para Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan tergugat II telah melakukan wanprestasi / ingkar janji karena sampai sekarang belum membayar semua hutangnya kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sejak tahun 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006 dan tahun 2007 mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlah pinjaman pokok yaitu sebesar Rp. 6.869.007.568,00 (enam milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) dan USD 330,000.00 (tiga ratus tiga puluh ribu dollar).
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa semua harta kekayaan yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak ( benda tetap ) yang sekarang ada dan yang akan ada yang saat terjadi hutang kepada Penggugat pada tahun 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006 dan tahun 2007 masih berstatus sebagai milik suami maupun istri dan sekarang disebut mantan suami dan mantan istri karena perceraian dan atau atas nama masing-masing baik berdiri sebagai Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai jaminan pembayaran atas hutang-hutangnya kepada Penggugat.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.896.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Skh |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Kusumawati, Br Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 216/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 2310 K/Pdt/2019
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN Skh
Statistik15333