Putusan PN TANGERANG Nomor 280/Pdt.G/2017/PN.Tng |
|
Nomor | 280/Pdt.G/2017/PN.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Widodo |
Hakim Anggota | 1. I Ketut Sudira, 2. Sun Basana Hutagalung |
Panitera | Ety Meirohyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;Dalam Pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang, seluas 12.610 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 548/Gembor atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat. 4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1760/Gembor atas nama Tergugat, Surat Ukur No.307/2006 tanggal 11 September 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku;5. Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan terhadap tanah obyek sengketa sebagai jaminan pelunasan hutang Tergugat kepada Turut Tergugat II menjadi tanggung jawab penuh Tergugat, segala akibat hukumnya menjadi tanggung jawab Tergugat dan Penggugat dibebaskan dari segala tuntutan. 6. Menyatakan semua akta Hak Tanggungan berikut Sertifikat Hak Tanggungan yang dibuat karena pembebanan Hak Tanggungan terhadap tanah obyek sengketa sebagai jaminan pelunasan hutang Tergugat kepada Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum. Segala akibat hukum menjadi tanggung jawab Tergugat.7. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang memperolehhak dari Tergugat untuk menyerahkan secara fisik tanah milik Sertifikat Hak Milik No. 548/Gembor kepada Penggugat dalam keadaan semula/kosong serta terbebas dari beban apapun juga, secara langsung setelah perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara/Polri ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.029.000,- (dua juta dua puluh sembilan ribu rupiah)9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/PDT/2018/PTBTN
Kasasi : 2546 K/Pdt/2019
Pertama : 280/Pdt.G/2017/PN Tng
Statistik345102