Putusan PN LANGSA Nomor 7/pdt.g/2019/pnlgs |
|
Nomor | 7/pdt.g/2019/pnlgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Ryki Rahman Sigalingging, Kurniawan |
Panitera | - Enni Andriani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I sampai Tergugat IX untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I sampai Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;3. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat X untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut: a. Tergugat I membayar sebesar :- Rp.608.919.216,- (enam ratus delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus enam belas rupiah), dan- Rp.71.551.080,- (tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan puluh rupiah) ;b. Tergugat II membayar sebesar Rp.14.186.990,- (empat belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);c. Tergugat III membayar sebesar Rp.17.285.175,- (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah);d. Tergugat IV membayar sebesar Rp.17.044.360,- (tujuh belas juta empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah);e. Tergugat V membayar sebesar Rp.13.587.485,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);f. Tergugat VI membayar sebesar Rp.31.529.635,- (tiga puluh juta limaratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah);g. Tergugat VII membayar sebesar Rp.16.044.230,- (enam belas juta empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah);h. Tergugat VIII membayar sebesar Rp.9.107.860,- (sembilan juta seratus tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);i. Tergugat IX membayar sebesar Rp.21.003.505,- (dua puluh satu juta tiga ribu lima ratus lima rupiah);j. Tergugat X membayar sebesar sejumlah Rp.11.413.270,- (sebelas juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);4. Memerintahkan Tergugat I sampai Tergugat X seketika untuk merevisi seluruh dokumen penagihan, termasuk namun tidak terbatas Faktur Pajak untuk dapat diserahkan kepada Penggugat, dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan atas Jasa Pengangkutan.5. Menetapkan semua ketentuan mengenai Denda Keterlambatan Pembayaran yang telah disepakati dalam Kumpulan Perjanjian Penggugat dengan Tergugat I sampai Tergugat X, tidak berkekuatan hukum.6. Menetapkan Penggugat tidak memiliki kewajiban berupa pembayaran denda keterlambatan kepada Tergugat I sampai Tergugat X, sampai Tergugat I hingga Tergugat X dapat memberikan seluruh dokumen penagihan kepada Penggugat termasuk Faktur Pajak yang telah memuat adanya Pajak Penghasilan atas Jasa Pengangkutan, sebagaimana diatur pada masing-masing Kumpulan Perjanjian Tergugat I sampai Tergugat X.7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/pdt.g/2019/pnlgs
Statistik277273