Putusan PN BANDA ACEH Nomor 47/Pdt.G/2016/PN Bna |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 47/Pdt.G/2016/PN BnaPerdataPMH; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nani Sukmawati |
Hakim Anggota | Eti Astuti, Juandra |
Panitera | Rusniar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan IV seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan tanah dan bangunan rumah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 10269 pada tanggal 18 April 2006 yang telah dijadikan sebagai agunan kredit Tergugat I pada Tergugat III atas persetujuan Tergugat II merupakan boedel peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat I dan II yang belum dilakukan pembagian hak antara hak Tergugat I dengan hak Almarhumah Ibu Penggugat I dan II, hak Penggugat I dan II, sertak hak adik Penggugat I dan II;3. Menyatakan tindakan Tergugat I mengagunkan tanah dan bangunan rumah hak Almarhumah Ibu Penggugat I dan II atas harta perkawinan (harta bersama) tersebut pada Tergugat III atas persetujuan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak AlmarhumahIbu Penggugat I dan II, hak Pengguggat I dan II, serta hak adik Penggugat I dan II;4. Menyatakan tindakan Tergugat II memberi persetujuan pada Akta Pemasangan Hak Tanggungan yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat III pada Tergugat IV adalah tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian hak Almarhumah Ibu Penggugat I dan II, hak Penggugat I dan II, serta hak adik Penggugat I dan II atas tanah dan bangunan rumah boedel peniggalan Almarhumah Ibu Penggugat I dan II; 5. Menyatakan tindakan Tergugat III menerima tanah dan bangunan rumah boedel peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat I dan II yang belum diperjelas hak Tergugat I dengan hak Almarhumah Ibu Penggugat I dan II sebagai jaminan hutang kredit Tergugat I adalah perbuatan kelalaian dan kekurang telitian yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian hak Almarhumah Ibu Penggugat I dan II, hak Penggugat I dan II, serta hak adik Penggugat I dan II atas tanah dan bangunan rumah boedel peniggalan Almarhumah Ibu Penggugat I dan II; 6. Menyatakan tindakan Tergugat IV membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan tanpa meminta persetujuan dari Penggugat I dan II selaku Ahli Waris Almarhumah Ibu Penggugat I dan II yang memiliki hak atas tanah dan bangunan rumah boedel peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat I dan II adalah perbuatan kelalaian Tergugat IV, yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;7. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditanda tangani Tergugat I dengan Tergugat III yang disetujui oleh Tergugat II atas tanah dan bangunan rumah bodel peninggalan Ibu Penggugt I dan II yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV berikut segala akta atau sertifikat hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Instansi yang terkait adalah batal demi hukum, tidak sah, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;8. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan tanah dan bangunan rumah boedel peninggalan hak Almarhumah Ibu Penggugat I dan II kepada Penggugat terlepas dari beban dan ikatan apapun dengan Tergugat III dan pihak ketiga lainnya;9. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat I dan II untuk setiap harinya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan hari Tergugat I, II, III, dan IV melaksanakan putusan;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp2.304.000,00 (dua juta tiga ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1228 K/Pdt/2018
Pertama : 47/Pdt.G/2016/PN Bna
Statistik10136