Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1180/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 1180/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasmy |
Hakim Anggota | Yus Enidar, Zoya Haspita |
Panitera | -sihaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Bagus Ramadhan Bin Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram Atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas ) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 35 (tiga puluh lima) bungkus lakban warna coklat ukuran kecil berisikan bahanatau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 28.658,7 gram ;- 14 (empat belas) bungkus lakban warna coklat ukuran kecil berisikan bahanatau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 13.652,94 gram ;- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat ukuran kecil berisikan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 110,40 gram;- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat ukuran kecil berisikan bahanatau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekira 527,29 gram dipergunakan untuk pemeriksaan ke BNN Pusat setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 508,7000 gram;- 1 (satu) unit timbangan merek Camry warna biru;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan nomor sim card 082282776781 dan 0896 6362 9750;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1180/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik3011