Putusan PN KLATEN Nomor 62/PID.SUS/2013/PN.KLT |
|
Nomor | 62/PID.SUS/2013/PN.KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Purnomo Hadiyarto, Setyo Yoga Siswantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. WIBAWA, SE Alias BOWIK dan Terdakwa II. SUMADI Alias MANYUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan para terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. WIBAWA, SE Alias BOWIK dan Terdakwa II. SUMADI Alias MANYUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.?4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti :- Satu plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat 0,3 gram ditimbang beserta pembungkusnya.- Satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga sisa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.- Satu buah alat bong penghisap yang terbuat dari botol fanta beserta korek api gas warna merah dan pipa kaca.Dirampas untuk dimusnahkan.- Satu buah hand phone merk Samsung warna hitam.- Satu buah hand phone Cross warna putih.Dirampas untuk Negara.- Satu unit sepeda motor Merk yamaha Yupiter Nopol Ad-2504-UJ warna merah metalik Noka : MH32P20016K216423 Nosin : 2P2216838.Dikembalikan kepada Terdakwa WIBAWA, SE Alias BOWIK.8. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/PID.SUS/2013/PN.KLT
Kasasi : 733 K/Pid. Sus/2014
Banding : 08/Pid.Sus/2014/ PT.Smg
Statistik586