- Menyatakan terdakwa IVAN LUHUT PANGONDIAN LUMBAN TOBING, S.Pt, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar surat pernyataan yang diperbuat IVAN L tanggal 23 Agustus 2017 bermaterai 6000 dan 1 lembar lampiran surat pernyataan saudara IVAN L, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.331 sebesar Rp.3.210.000 an. Pinter Sihaloho dengan lampiran bukti hasil timbangan babi No.135 tanggal 26 Juli 2017 serta selembar print digital timbangan, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi no.305 sebesar Rp.30.261.000 an.AM.Sinaga dengan lampiran bukti hasil timbangan babi No.109 tanggal 8 Juli 2017 serta selembar print digital timbangan, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.313 sebesar Rp.99.330.000 an.JAN FORMANSEN PURBA dengan lampiran 2 lembar bukti hasil timbangan babi No.116 dan nomor 117 tanggal 18 Juli 2017 serta 2 lembar print digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.316 sebesar Rp.8.732.000 an.JAN FORMANSEN PURBA dengan lampiran bukti hasil timbang babi no 120 tanggal 18 Juli 2017 serta selembar prin digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.317 sebesar Rp.16.830.000 AN.JAN FORMANSEN PURBA dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.121 tanggal 21 Juli 2017 serta selembar print digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.324 sebesar Rp.20.640.000 AN.AM Sinaga dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.128 tanggal 22 Juli 2017 serta selembar print digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi 325 sebesar Rp.16.500.000 an.AM Sinaga dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.129 tanggal 22 Juli 2017 serta selembar print digital timbang, 1 (satu) lembat faktur pembelian ternak babi No.326 sebesar Rp.17.460.000 an.Jan Formansen Purba dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.130 tanggal 22 Juli 2017 serta selembar print digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.327 sebesar Rp.62.502.000 an.Jan Formansen Purba dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.131 tanggal 22 Juli 2017 serta selembar digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.328 sebesar Rp.29.007.000 an. fDeny Siagian dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.132 tanggal 25 Juli 2017 serta selembar print digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.332 sebesar Rp.32.373.000 an.Pinter Sialoho dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.136 tanggal 29 Juli 2017 serta selembar print digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.333 sebesar Rp.9.472.000 an.Pinter Sialoho dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.137 tanggal 29 Juli 2017 serta selembar print digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.334 sebesar Rp.33.231.000 an.Jani A Pohan dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.138 tanggal 01 Agustus 2017 serta selembar print digital timbang, 1 (satu) lembar faktur pembelian ternak babi No.335 sebesar Rp.33.495.000 an.Maju Ternak dengan lampiran bukti hasil timbang babi No.139 tanggal 03 Agustus 2017 serta selembar print digital timbang, Surat Pernyataan IVAN tertanggal 10 Agustus 2017 tentang konfirmasi terhadap 2 orang custemer yaitu AM.Sinaga dan Jon Formansen Purba, Surat pernyataan Jani A Pohan Saragih tertanggal 15 Agustus 2017, Surat pernyataan Jan Formansen Purba tertanggal 15 Agustus 2017, Surat pernyataan Resdiman sitompul tertanggal 15 Agustus 2017 dan 1 (satu) buah buku tulis berisi hasil timbangan babi, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 358/Pid.B/2019/PN Sim |
|
Nomor | 358/Pid.B/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mince Setiawaty Ginting, Hakim Anggota 1: Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 763 K/Pid/2020
Pertama : 358/Pid.B/2019/PN.Sim
Statistik9015