Putusan PN BANDUNG Nomor 110/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 110/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, R. Yosari Helenanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI - Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Pekerja Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat Batal Demi Hukum.5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penggantian hak, uang cuti tahunan dan kekurangan upah sebagai berikut : a. Uang pesangon 2 x 2 x Rp. 50.000.000,- = Rp. 200.000.000,-b. Uang penggantian hak 15 % x Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,-c. Sisa hak cuti tahunan 12/21 x Rp. 50.000.000,- = Rp. 28.571.428,-d. Kekurangan upah bulan Oktober 2015 dan bulan = Rp. 20.294.000,- + November 20015. Jumlah = Rp. 278.865.428,- (Dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar = Rp. 810.000,- (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 46 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Peninjauan Kembali : 17 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 110/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Kasasi : 185 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Statistik6923