Putusan PN SOE Nomor -84/Pid.Sus/2019/PN.Soe |
|
Nomor | -84/Pid.Sus/2019/PN.Soe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | -84/Pid.Sus/2019/PN.SoePELIPUSPERDAGANGAN ORANGPN.Soe; |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -i Wayan Yasa |
Hakim Anggota | -putu Dima Indra, -putu Agung Putra Baharata |
Panitera | -desberseky Tanaem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa PILIPUS DANIEL SABON als. DANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?melakukan percobaan untuk mengirimkan anak ke luar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi? ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa PILIPUS DANIEL SABON als. DANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) Tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan ;3. Membebankan kepada Terdakwa PILIPUS DANIEL SABON als. DANI untuk membayar Restitusi kepada Anak Korban sebesar : Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar surat keterangan domisili dari kelurahan Lasiana an. Many Shinta Tati ;? 2 (dua) lembar E-Tiket penerbangan hari Rabu, tanggal 24 April 2019 dengan Pesawat Lion Air JT 691 tujuan Kupang ? Surabaya an. Many Shinta Tati ;di kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2055 K/PID.SUS/2020
Pertama : 84/Pid.Sus/2019/PN.Soe
Statistik2100