Putusan PN SAMARINDA Nomor 81/Pdt.G/2010/PN.Smda |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2010/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 8 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | - I Dewa Made Alit Darma, Polin Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kota Samarinda No.03 tahun 2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang penetapan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Samarinda tahun 2010 adalah sah serta mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian meteril kepada Penggugat sebesar Rp.334.553.974,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.126.000,- (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt/2011/PT.KTSMDA
Kasasi : 1899 K/Pdt/2014
Pertama : 81/Pdt.G/2010/PN Smda.
Statistik839