Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 30-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012 |
|
Nomor | 30-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Percobaan pencurian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 April 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kol Chk H. Sunardi, Nrp |
Hakim Anggota | Kol Chk Sunarso, Nrp Kol Laut Kh Bambang Aw, Nrp P |
Panitera | Nrp, Kapten Chk Surya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR : 11-K/PM III-16/AD/I/2012 TANGGAL 29 PEBRUARI 2012, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : - PIDANA : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Teteg Budhi. W, S.H. Mayor Sus, Nrp 524426.2. Memperbaiki Putusan Majelis Hakim Pengadilan MIliter III-16 Makassar Nomor : 11-K/PM III-16/AD/I/2012 tanggal 29 Pebruari 2012, sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi sebagai berikut : - Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah). 4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012.zip
- Download PDF
- 30-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012
Pertama : 11-K/Mil/AD/2012
Kasasi : 155 K/MIL/2012
Statistik11466