Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 372 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. KETUA YAYASAN NURUL ISLAM INDONESIA BARU, 2. PEMBINA YAYASAN NURUL ISLAM INDONESIA BARU tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 362/Pdt.Sus.PHI/2017/PHI -Mdn, tanggal 08 Maret 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja pada Tergugat I dan II;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan II putus sejak tanggal putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak hak Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Perumahan dan Pengobatan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp38.927.280,00 dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp2.317.100,00 = Rp20.853.900,00- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp2.317.100,00 = Rp 6.951.300,00- Penggantian Hak, Pengobatan dan Perumahan 15% x Rp27.805.200,00 = Rp 4.170.780,00 Rp31.975.980,00- Upah selama dalam proses 3 bulan = 3 x Rp2.317.100,00 = Rp 6.951.300,00 Rp38.927.280,00(Tiga puluh delapan juta sembilan ratus duapuluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 372_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 372 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 362/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik3923