Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 24/Pdt.G/2015/PN Mrb |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2015/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - R. Eka P. Cahyo N |
Hakim Anggota | Melky Salahudin, - Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - DALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik bidang lahan tanah perumahan yang terletak di KM. 44 Jln. TKA. RT 012 Dusun Kampung Baru Patenun Desa Rantau Ikil Kec.Jujuhan Kabupaten Bungo yang telah di sertifikat No. 361 An. Sahat Silalahi, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bungo. Tgl.16-05?2013. Surat Ukur Tgl 14 Maret 2013 No. 39/Rantau lkil/2013 Luas 593 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan TKA? Sebelah Selatan berbatasan dengan : Erni? Sebelah Barat berbatasan dengan : Jhon Manihuruk? Sebelah Timur berbatasan dengan : Rohimah3. Menyatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat seluas 1,9 M X 20 M (satu koma sembilan meter dikali dua puluh meter) dan telah mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat No. 361 An. Sahat Silalahi dikeluarkan tanggal 16-05-2013 surat ukur tanggal 14 Maret 2013 No. 39/ Rantau Ikil/ 2013 luas 593 M2 (lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bungo adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.206.000,00 (dua juta dua ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PDT/2016/PT.JMB
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN.Mrb
Statistik845