Putusan PT SEMARANG Nomor 83/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota | H. Abdul Rochim, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa II ARIEF KUSNANDAR, SE bin MASENO tersebut ;- Mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 September 2013 Nomor 48 / Pid.Sus / 2013 / PN. Tpk. Smg., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa I SUTOMO bin SASTROMIHARDJO dan Terdakwa II ARIEF KUSNANDAR, SE bin MASENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. SUTOMO bin SASTRO MIHARDJO selama 4 (empat ) tahun serta Terdakwa II ARIEF KUSNANDAR, SE bin MASENO selama 3 ( tiga ) tahun ;3. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda, masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;4. Menghukum Terdakwa I SUTOMO Bin SASTROMIHARDJO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.27.401.960,- (dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila Terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa Penahanan yang dijalani Para Terdakwa sebelum putusan ini beroleh kekuatan hukum yang tetap dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan bahwa Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara ;7. Menetapkan agar barang bukti berupa : cf PN8. Menetapkan bahwa uang pengembalian dari Terdakwa II. ARIEF KUSNANDAR, SE.Bin MASENO pada tahap penuntutan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Dirampas untuk Negara Cq. PDAM Kab. Banyumas ;- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 48/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik5634