Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 117 / Pid.B / 2015 / PN.PGA |
|
Nomor | 117 / Pid.B / 2015 / PN.PGA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Budi Darma |
Hakim Anggota | Shelly Noveriyati S., M. Alwi |
Panitera | Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA FIRGO EFENDI BIN ASDIANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA FIRGO EFENDI BIN ASDIANTO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUAH BUKU BPKB AN. SARWO EDI, NO. H-O 3711901, ALAMAT DEMPO REJO, KELURAHAN DEMPO MAKMUR, KECAMATAN PAGAR ALAM UTARA; - 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR HONDA VARIO NO. POLISI : BG 2465 WE, NO. RANGKA : MH1JF811XAK036352, NO. MESIN : JF81E-1035632, WARNA HITAM SILVER AN. SARWO EDI, ALAMAT DEMPO REJO, KELURAHAN DEMPO MAKMUR, KECAMATAN PAGAR ALAM UTARA; - 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION NO. POLISI : BG 4866 0, NO. RANGKA : MH31PA004EK747885, NO. MESIN : 1PA-749507, AN. EFENDI, ALAMAT DUSUN I, DESA MUARA GULA, KECAMATAN UJAN MAS, KABUPATEN MUARA ENIM; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SARWO EDI BIN BISO SUHARTONO; - 1 (SATU) BOTOL BERWARNA PUTIH YANG BERISIKAN MINYAK SAYUR; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR SUZUKI/FU 150 CD, NO. POLISI : BG 5632 HS, NO. RANGKA : MH8BG41CAAJ-446164, NO. MESIN : G420-ID-506411, WARNA ABU-ABU HITAM TAHUN 2010, 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR SUZUKI/FU 150 CD, NO. POLISI : BG 5632 HS, NO. RANGKA : MH8BG41CAAJ-446164, NO. MESIN : G420-ID-506411, WARNA ABU-ABU HITAM TAHUN 2010 AN. RICHI MARTIN PRATAMA, ALAMAT JALAN PEMBANGUNAN RT.006, KELURAHAN LUBUK AMAN LINGGAU BARAT; - 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK SEPEDA MOTOR SUZUKI/FU 150; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA FIRGO EFENDI BIN ASDIANTO; 6. MEMBEBANI TERDAKWA FIRGO EFENDI BIN ASDIANTO UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar | 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRGO EFENDI Bin ASDIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117_/_Pid.B_/_2015_/_PN.PGA.zip
- Download PDF
- 117_/_Pid.B_/_2015_/_PN.PGA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117 / Pid.B / 2015 / PN.PGA
Statistik6028