Putusan PT JAKARTA Nomor 74/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 74/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Achmad Sobari |
Hakim Anggota |
H. Syafrullah Sumar, h. Sutoto Hadi |
Panitera | Wargiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 27/PDT.G/2012/PN.JKT.PST TANGGAL 09 OKTOBER 2012, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI FORMAT PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN - MENYATAKN SAH SEMUA KEGIATAN ATAU USAHA YANG DILAKUKAN PENGGUGAT BERDASARKAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN (HPH) / IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DIATAS AREAL KELOMPOK HUTAN SUNGAI SINGKUANG, SUNGAI NATAL,PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTRI KEHUTANAN NO. 805/KPTS-VI/1999 TANGGAL 30 SEPTEMBER 1999 SELAMA PERIODE TAHUN 2000 SAMPAI DENGAN TAHUN2005 SEBAGAIMANA TELAH DIKETAHUI OLEH TERGUGAT DALAM LAPORAN AUDIT - MENYATAKAN PENGGUGAT TELAH MEMBAYAR LUNAS KEPADA TERGUGAT BIAYA PROVISI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH) DAN DANA REBOISASI (DR) UNTUK PERIODE TAHUN 2000 SAMPAI 2005 - MENYATAKAN PENGGUGAT TIDAK MELAKUKAN PNEBANGAN DILUAR RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) YANG TELAH DISETUJUI/DISAHKAN OLEH TERGUGAT SELAMA PERIODE TAHUN 2000 SAMPAI DENGAN TAHUN 2005 - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG LAIN DAN SELEBIHNYA - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
Mengadili - Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor : 27/pdt.g/2012/Pn.jkt.pst tanggal 09 oktober 2012, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai format putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi tergugat Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian - Menyatakn sah semua kegiatan atau usaha yang dilakukan penggugat berdasarkan hak Pengusahaan Hutan (HPH) / Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) diatas areal kelompok hutan sungai singkuang, sungai natal,propinsi daerah tingkat I sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mentri Kehutanan No. 805/kpts-VI/1999 tanggal 30 september 1999 selama periode tahun 2000 sampai dengan tahun2005 sebagaimana telah diketahui oleh tergugat dalam laporan audit - Menyatakan penggugat telah membayar lunas kepada tergugat biaya provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk periode tahun 2000 sampai 2005 - Menyatakan penggugat tidak melakukan pnebangan diluar rencana kerja tahunan (RKT) yang telah disetujui/disahkan oleh tergugat selama periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 - Menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya - Menghukum Pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT/2013/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 74/PDT/2013/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3148 K/PDT/2013
Banding : 74/Pdt/2013/PT.DKI
Statistik5417