Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1898/Pdt.G/2013/PA.TA |
|
Nomor | 1898/Pdt.G/2013/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hidayat |
Hakim Anggota | H. Roji'un, Mh Tamat Zaifuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( SOLEKAN bin MARTAWI ) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon Konvensi ( CASRIYATI binti MUKRI ) didepan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian. 2. menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat rekonvensi yaitu:2.1.Nafkah madliyah seluruhnya sebesar Rp 24.000.000.00 ( dua puluh empat juta rupiah )2.2.Nafkah Iddah seluruhnya sebesar Rp 3000.000.00 (tiga juta rupiah )2.3.Uang Mut?ah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).Dan dibayar/diberikan secara tunai pada saat pelaksanaan ikrar talak3. menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak hadlonah atas ketiga orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing bernama: MUHAMMAD AMIRUL umur 18 TAHUN, MUHAMMAD ASHAR NAILI umur 16 tahun dan MUHAMMAD AZIZUL HARIS umur 9 tahun.4. menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan /hadlonah ketiga orang anak tersebut kepada Penggugat rekonvensi minimal sebesar Rp 3.000.000.00 ( tiga juta rupiah ) setiap bulan terhitung sejak terjadi perceraian hingga ketiga anak tersebut dewasa dan berdiri sendiri. 5. menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tentang nafkah batin tidak dapat diterimaDalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 521.000.00 ( lima ratus dua puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0237/Pdt.G/2014/PTA.Sby.
Pertama : 1898/Pdt.G/2013/PA.TA
Statistik273