- Menyatakan Terdakwa PT. Cahaya Mandiri Lestari tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa PT. Cahaya Mandiri Lestari oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa PT. Cahaya Mandiri Lestari dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truk merk Isuzu type NKR71 HD E2-2, Nomor Rangka : MHCNK71LYCJ040851, Nomor Mesin : B040851 dengan Nomor Polisi KB 9903 GH;
- 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi type FE 75, Nomor Rangka : MHMFE75P67K000164, Nomor Mesin : 4D34T-C44632 dengan Nomor Polisi KB 9857 GA;
- 1 (satu) lembar duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Truck Mitsubishi type FE 75, Nomor Rangka : MHMFE75P67K000164, Nomor Mesin : 4D34T-C44632 dengan Nomor Polisi KB 9857 GA;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jalan Nomor : 02/CML-PT/KTP/2018, 22 September 2018 kepada Sopir An. Bp. HANAFI Nmor Kendaraan KB 9903 GH;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jalan Nomor : 01/CML-PT/KTP/2018, 22 September 2018 kepada Sopir An. Bp. WAHAB Nomor Kendaraan KB 9857 GA;
- Copy dilegalisir NPWP An. Rion Sardi;
- Copy dilegalisir NPWP An. PT. CAHAYA MANDIRI LESTARI;
- Copy dilegalisir Surat Izin Tempat Usaha (SITU) An. Perusahaan PT. CAHAYA MANDIRI LESTARI;
- Copy dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) An. Perusahaan PT. CAHAYA MANDIRI LESTARI;
- Copy dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan An. Perusahaan PT. Cahaya Mandiri Lestari;
- Copy dilegalisir AktaPerubahan terakhir susunan Anggota dan Dewan Direksi PT. Cahaya Mandiri Lestari;
- Copy dilegalisir Surat Keputusan Bupati Ketapang tentang Persetujuan Izin Perusahaan Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Cahaya Mandiri Lestari Nomor : 215 Tahun 2010 tanggal 6 April 2010;
- Copy dilegalisir Salinan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Cahaya Mandiri Lestari Nomor 48 tanggal 7 Juni 2018;
- Copy dilegalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Pasir Zircon antara CV. Agung Persada dan PT. Cahaya Mandiri Lestari tanggal 25 Juli 2018;
- Copy dilegalisir Surat dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Ketapang Nomor : 660.1/331/KLH-B tanggal 14 September 2009 perihal Rekomendasi UKL-UPL;
- Copy dilegalisir Berita Acara Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL tanggal 10 September 2009;
- Copy dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Cahaya Mandiri Lestari Nomor : 41 tanggal 15 Desember 2008;
- Copy dilegalisir Akta Berita Acara Rapat PT. Cahaya Mandiri Lestari Nomor : 219 tanggal 16 Oktober 2016;
- Copy dilegalisir Akta Berita Acara Rapat PT. Cahaya Mandiri Lestari Nomor : 48 tanggal 7 Juni 2018;
- 46 (empat puluh enam) zak pasir zircon;
- 56 (lima puluh enam) zak pasir zircon;
Putusan PN KETAPANG Nomor 233/Pid.Sus-LH/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 233/Pid.Sus-LH/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada CV. Mega Jaya Ekspress; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa PT. Cahaya Mandiri Lestari; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 887 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 233/Pid.Sus- LH/2019/PN Ktp
Statistik43667