Putusan PN TERNATE Nomor 251/Pid.B/2014/PN Tte |
|
Nomor | 251/Pid.B/2014/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Martha Maitimu, - Slamet Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN TERDAKWA II. HERMAWAN SYAH WALANG ALIAS WAWAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. SRI PAMUJI alias SRI dan terdakwa II. HERMAWAN SYAH WALANG alias WAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dalam pembunuhan berencana? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; ---2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. SRI PAMUJI alias SRI, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan terdakwa II. HERMAWAN SYAH WALANG alias WAWAN dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun ; -------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam ; --------------------------------------------? 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam ; -------------------------------------? 1 (satu) lembar jaket warna hitam ; ---------------------------------------------------------- ? 1 (satu) unit Laptop merk zilex warna hitam putih ; --------------------------------------? 1 (satu) buah tas laptop warna coklat bergaris putih ; ----------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna pembuktian dalam perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD BARUNA Alias EDO ; ----------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp.7.000,- (Tujuh ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.B/2014/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 251/Pid.B/2014/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9 /PID/2015/PT.TTE
Pertama : 251/pid.B/2014/PN.Tte
Statistik10458