Putusan PN TARAKAN Nomor 263/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hhakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Kamsiah Alias Junjung Binti Ajidang tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram??? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 16 (enam belas) bungkus plastik berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan LINCOLN; 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan PEANUT; 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan STEREO HEADPHONES; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah penjepit besi; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah Hand Phone OPPO warna putih dengan nomor SIM CARD 085249773675; 2 (dua) buah plastic warna hitam; 1 (satu) buah lakban; 1 (satu) buah tas warna putih; 3 (tiga) bendel plastic pembungkus; 1 (satu) buah kotak kartu remi; 1 (satu) buah dompet warna biru; 1 (satu) buah dompet warna biru; 1 (satu) buah handphone iphone warna putih; 1 (satu) buah ATM Mandiri Dimusnahkan Uang tunai Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2019/PN Tar
Banding : 40/PID/2020/PT SMR
Statistik10942