Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 179/PID.B/2014/PN.SIAK |
|
Nomor | 179/PID.B/2014/PN.SIAK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lfonsus Nahak |
Hakim Anggota | - Rudy Wibowo, M.h Muhammad Iqbal Hutabarat |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ASMADI, SE yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASMADI, SE oleh karena itu dengan pidana selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar surat pengantar No. 20/SP-HP/11 Pekanbaru tanggal 17 Februari 2011;- 1 (satu) lembar surat tanda terima BPKB ADIRA FINANCE cabang Perawang nomor memo: 0614.11.c.02830 tanggal 18 November 2011, telah terima nama: HONDAINDO PERKASA MOTOR an. Nama nasabah ZULKAI HARTONO nama BPKB an. WASTUTI;- 1 (satu) lembar pengembalian BPKB kepada HONDAINDO PERKASA MOTOR an. SOIM BM 5939 YD No. BPKB J 03420383, perawang tanggal 9 November 2011;- 1 (satu) lembar tanda terima BPKB (peminjaman BPKB) nomor memo: 0614.11C.02642 tanggal 9 Novmber 2011 nama nasabah SOIM dari pihak ADIRA FINANCE kepada CV. HONDAINDO PERKASA MOTOR Siak;- 3 (tiga) lembar perjanjian kontrak dengan penyerahan hak milik secara FIDUCIA atas nama MUJIAH, SOIM, WASTUTI Als ZULKAI HARTONO kepada pihak ADIRA FINANCE;- 3 (tiga) lembar HISTORY PEMBAYARAN atas nama MUJIAH, SOIM, WASTUTI Als ZULKAI kepada pihak ADIRA FINANCE;- 1 (satu) rangkap bukti surat tanda terima BPKB atas nama WASTUTI, SOIM dan MUJIAH;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PID.B/2014/PN.SIAK.zip
- Download PDF
- 179/PID.B/2014/PN.SIAK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/PID.B/2014/PN.SIAK
Peninjauan Kembali : 72 PK/Pid/2017
Banding : 306/PID.B/2014/PT.PBR
Statistik11243