Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.BB. |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2014/PN.BB. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Mustofa. |
Hakim Anggota | I Made Sukanada, Hj. Aruminingsih |
Panitera | Muhammad Al Atta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 10 Pebruari 2000 atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak milik Nomor : 4696/Kel. Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Komp. Taman Bukit Cibogo A VI No. 51 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi diuraikan dalam Surat Ukur No. 432/1994 tertanggal 02 Agustus 1994 tercatat atas nama SURADI (Tergugat) ;4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 4696/Kel. Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Komp. Taman Bukit Cibogo A VI No. 51 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi diuraikan dalam Surat Ukur No. 432/1994 tertanggal 02 Agustus 1994 tercatat atas nama SURADI (Tergugat) ;5. Menetapkan penggugat untuk dirinya sendiri sebagai pembeli dan untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual, menghadap Notaris / PPAT,untuk proses jual beli sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 4696/Kel. Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Komp. Taman Bukit Cibogo A VI No. 51 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi diuraikan dalam Surat Ukur No. 432/1994 tertanggal 02 Agustus 1994 tercatat atas nama SURADI (Tergugat) ;6. Menetapkan Penggugat untuk dirinya sendiri sebagai pembeli dan untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual, menghadap pada Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4696/Kel. Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Komp. Taman Bukit Cibogo A VI No. 51 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi diuraikan dalam Surat Ukur No. 432/1994 tertanggal 02 Agustus 1994 tercatat atas nama SURADI (Tergugat), dibalik namakan keatas nama Tn. NANDANG (Penggugat) ;7. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4696/Kel. Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Komp. Taman Bukit Cibogo A VI No. 51 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi diuraikan dalam Surat Ukur No. 432/1994 tertanggal 02 Agustus 1994, dari atas nama SURADI (Tergugat), dibalik namakan keatas nama Tn. NANDANG (Penggugat) ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.451.000,- (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2014/PN.BB.
Statistik266