- Menyatakan Terdakwa VICTOR TANJUNG ALIAS VICTOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 49/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 49/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yance Bombing |
Hakim Anggota | Joni Palayukan, Mhbrnani Indrawati |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki/mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1399/Pid.Sus/2018/PN Mks tanggal 20 Desember 2018 sekedar mengenai pidana penjara dan denda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 2. Membebaskan Terdakwa VICTOR TANJUNG ALIAS VICTOR dari dakwaan primer tersebut; 3Menyatakan Terdakwa VICTOR TANJUNG ALIAS VICTOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICTOR TANJUNG ALIAS VICTOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu 0,1338 gram - 1 (satu) buah bong - 1 (satu) potongan pireks kaca - 1 (satu) sachet berisi 12 butir tablet warna putih berlogo PCC 7,8744 gram dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 49/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2348 K/Pid.Sus/2019
Banding : 49 / PID.SUS / 2019/ PT MKS
Statistik2817