- Menyatakan bahwa Terdakwa Dedi Anwar Nasution alias Tulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana ya ng dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
- 4 (empat) helai plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika shabu dengan berat brutto 3, 88 (tiga koma delapan delapan) gram dan netto 3,08 (tiga koma nol delapan) gram;
- 2 (dua) helai plastik klip yang berisikan kapsul berwarna merah tua dengan berat brutto 1,86 (satu) koma delapan enam);
- 1 (satu) buah kaca pirex yang masih terdapat gumpalan narkotika shabu dengan berat brutto 1,48 (satu koma empat delapan) gram;
- 1 (satu) pipet kecil yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) pipet besar yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) karet dot;
- 1 (satu) mancis tanpa tertutup;
- 1 (satu) helai plastik klip transparan kosong ukuran sedang;
- 2 (dua) helai plastik klip transparan kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) kaleng bekas permen mentos warna biru;
- 1 (satu) unit handphone warna Putih merk NOKIA;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong;
- 1 (Satu) kain sarung warna ungu dengan bermotif garis garis
Putusan PN Sei Rampah Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Srh |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ekho Pratama, Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2111 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 219/Pid.Sus/2020/PN Srh
Statistik4522