Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 28/G/2018/PTUN.PTK |
|
Nomor | 28/G/2018/PTUN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Effendi |
Hakim Anggota | Akhdiat Sastrodinata, Andi Darmawan |
Panitera | - Yandi Syuhada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN DIKABULKAN SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI;- Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi tidak diterima;DALAM POKOK SENGKETA;1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa:1. Sertipikat Hak Milik Nomor 4521/Benua Melayu Laut, tanggal 16 Juni 1997, Gambar Situasi No. 2374/1992, tanggal 30 Mei 1992 Seluas 2,034 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;2. Sertipikat Hak Milik Nomor 5254/ Benua Melayu Laut, tanggal 21 November 2017, Surat Ukur No. 01216/B. Melayu Laut/2017, tanggal 02/06/2017 Seluas 85 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atas nama Bambang Widjanarko;3. Sertipikat Hak Milik Nomor 5089/Benua Melayu Laut, tanggal 6 Juli 2009, Surat Ukur Nomor 01016/2009, tanggal 18 Mei 2009, seluas 93 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;4. Sertipikat Hak Milik Nomor 808/Benua Melayu Laut, tanggal 5 Mei 2008, Surat Ukur Nomor 934/BM. Laut/2008, tanggal 4 April 2008, seluas 93 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;5. Sertipikat Hak Milik Nomor 1243/Benua Melayu Laut, tanggal 25 Oktober 1979, kutipan gambar situasi tanggal 3 Agustus 1979 No. 442/1979, Seluas 93 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;6. Sertipikat Hak Milik Nomor 717/Benua Melayu Laut, tanggal 21 Pebruari 2006, Surat Ukur Nomor 822/B Melayu Laut/2006, tanggal 16 Januari 2006, seluas 266 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;7. Sertipikat Hak Milik Nomor 555/Benua Melayu Laut, tanggal 5 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 551/B M Laut/2001, tanggal 29 Desember 2001, seluas 505 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;8. Sertipikat Hak Milik Nomor 746/Benua Melayu Laut, tanggal 15 Pebruari 2007, Surat Ukur Nomor 870/B M Laut/2007, tanggal 7 Pebruari 2007, seluas 1279 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;9. Sertipikat Hak Milik Nomor 745/Benua Melayu Laut, tanggal 15 Pebruari 2007, Surat Ukur No. 869/B.M. Laut/2007, tanggal 9 Pebruari 2007, seluas 550 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa:1. Sertipikat Hak Milik Nomor 4521/Benua Melayu Laut, tanggal 16 Juni 1997, Gambar Situasi No. 2374/1992, tanggal 30 Mei 1992 Seluas 2,034 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;2. Sertipikat Hak Milik Nomor 5254/ Benua Melayu Laut, tanggal 21 November 2017, Surat Ukur No. 01216/B. Melayu Laut/2017, tanggal 02/06/2017 Seluas 85 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atas nama Bambang Widjanarko;3. Sertipikat Hak Milik Nomor 5089/Benua Melayu Laut, tanggal 6 Juli 2009, Surat Ukur Nomor 01016/2009, tanggal 18 Mei 2009, seluas 93 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;4. Sertipikat Hak Milik Nomor 808/Benua Melayu Laut, tanggal 5 Mei 2008, Surat Ukur Nomor 934/BM. Laut/2008, tanggal 4 April 2008, seluas 93 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;5. Sertipikat Hak Milik Nomor 1243/Benua Melayu Laut, tanggal 25 Oktober 1979, kutipan gambar situasi tanggal 3 Agustus 1979 No. 442/1979, Seluas 93 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;6. Sertipikat Hak Milik Nomor 717/Benua Melayu Laut, tanggal 21 Pebruari 2006, Surat Ukur Nomor 822/B Melayu Laut/2006, tanggal 16 Januari 2006, seluas 266 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;7. Sertipikat Hak Milik Nomor 555/Benua Melayu Laut, tanggal 5 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 551/B M Laut/2001, tanggal 29 Desember 2001, seluas 505 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;8. Sertipikat Hak Milik Nomor 746/Benua Melayu Laut, tanggal 15 Pebruari 2007, Surat Ukur Nomor 870/B M Laut/2007, tanggal 7 Pebruari 2007, seluas 1279 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;9. Sertipikat Hak Milik Nomor 745/Benua Melayu Laut, tanggal 15 Pebruari 2007, Surat Ukur No. 869/B.M. Laut/2007, tanggal 9 Pebruari 2007, seluas 550 M2, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Bambang Widjanarko;4) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 415.000,- ( Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/G/2018/PTUN.PTK.zip
- Download PDF
- 28/G/2018/PTUN.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 540 K/TUN/2019
Banding : 105/B/2019/PT.TUN.JKT
Pertama : 28/G/2018/PTUN.PTK
Statistik250154