- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING II/PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 NOMOR 506/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL , DENGAN PERBAIKAN PADA POINT 4 DALAM REKONPENSI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM KONPENSI :
- MENOLAK EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM REKONPENSI :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT I REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT II REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA YANG DIATUR DIDALAM PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPER) ;
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT I REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR : 873 / SELONG, SELUAS 354 M2 ( TIGA RATUS LIMA PULUH EMPAT METER PERSEGI ), TERLETAK DI JALAN KERTANEGARA NO. 25, RT. 01/RW.03, KELURAHAN SELONG ,KECAMATAN KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN, TERCATAT ATAS NAMA PT.TIMUR PROPERTI INVESTINDO ADAPUN BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN BRANDGANG;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SU NO. 142/1953;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN KERTANEGARA ;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH SU NO. 144/1953;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG TERLETAK DI JALAN KERTANEGARA NO. 25,RT/RW. 001/03,KEL.SELONG,KECAMATAN KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN, DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT I REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I REKONPENSI/ TERGUGAT I KONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING BESARNYA BIAYA TERSEBUT DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II/Pembanding semula Tergugat II ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Agustus 2019 Nomor 506/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel , dengan perbaikan pada point 4 dalam rekonpensi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- DALAM KONPENSI :
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menolak gugatan Penggugat II Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) ;
- Menyatakan bahwa Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 873 / Selong, seluas 354 M2 ( tiga ratus lima puluh empat meter persegi ), terletak di Jalan Kertanegara No. 25, RT. 01/RW.03, Kelurahan Selong ,Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tercatat atas nama PT.Timur Properti Investindo adapun batas-batasnya adalah sebagi berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Brandgang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SU No. 142/1953;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kertanegara ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SU No. 144/1953;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kertanegara No. 25,RT/RW. 001/03,Kel.Selong,Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi ;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi selain dan selebihnya ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang ditingkat banding besarnya biaya tersebut ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 174/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 174/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y. Andriani Nurdin |
Hakim Anggota | Haryono, Brindah Sulistyowati |
Panitera | Alex Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 174/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1987 K/Pdt/2021
Banding : 174/PDT/2020/PT DKI.
Statistik11342