Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 309/Pdt.G/2013/PA.TA |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2013/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rojiun |
Hakim Anggota | H.m.hayat, H.muh. Afandi |
Panitera | Mokhammad Lutfi, M.sy. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan para penggugat dengan verstek ;3. Menetapkan penggugat 1 adalah istri sah almarhum; 4. Menetapkan Almarhum telah meninggal dunia pada Agustus 2012 ;5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Almarhum adalah :??? ( Istri )??? ( anak laki-laki );??? ( anak perempuan ); ??? ( anak perempuan ); 6. Menetapkan selama menikah dengan almarhum telah memperoleh harta bersama berupa : 6.1 Sebidang tanah ada bangunan rumah luas kurang lebih 609 M2 yang terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas :- Sebelah Utara : tanah;- Sebelah Timur : Tanah;- Sebelah Selatan : sungai;- Sebelah barat : Tanah;6.2 Dan Tanah seluas kurang lebih 241 M2, Di Kabupten Tulungagung, dengan batas-batas :- Sebelah utara : Sungai- Sebelah Timur : Tanah.- Sebelah Selatan : Tanah- Sebelah barat : Tanah 7. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada nomor 6.1 dan 6.2 diatas dibagi dua , 1/2 (seperdua) bagian menjadi milik Penggugat 1( . ) dan 1/2 (seperdua ) bagian lagi menjadi milik almarhum Almarhum ;8. Menetapkan harta peninggalan almarhum Almarhum adalah :8.1. Seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada nomor 6.1 dan 6.2 diatas ; 8.2. Sebidang Tanah seluas kurang lebih 281 M2. yang terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batas :Sebelah Utara : -------------------Sungai;Sebelah Timur :-------------------Tanah;Sebelah Selatan :------------------tanah;Sebelah barat :---------------------Tanah.Jumlah luas tanah waris dari 8.1 dan 8.2 = 826,5 M2 ;9. Menetapkan , membagi harta peninggalan almarhum Almarhum sebagaimana tersebut pada point 8.1 dan 8.2 kepada ahli waris dengan bagian masing-masing sebagi berikut :??? ( Istri ) mendapat 1/8 x 826.5 M2 = 103, 3 M2;??? ( anak laki-laki ) mendapat 2 ( dua ) bagian dari sisa = 361,6 M2;??? ( anak perempuan ) mendapat 1 ( satu ) bagian dari sisa = 180,8 M2 ; ??? ( anak perempuan ) mendapat 1 ( satu ) bagian dari sisa= 180,8 M2 ;10. Menghukum para penggugat dan para tergugat untuk membagi harta peninggalan tersebut diatas secara natura , namun apabila tidak dapat dibagi secara natura , maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pdt.G/2013/PA.TA
Statistik6125