- Menyatakan terdakwa Andi Ardi Septiawan als Andi Bin Ir.H. Muhammad Nur Atis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Avanza tipe 1.3 MT warna silver metalik dengan No.pol : DA 1309 TAI No Rangka :MHKM1BA3JCK079457 dan No mesin : DL47352.
- 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Toyota New Avanza tipe 1.3 MT warna silver metalik dengan No.pol : DA 1309 TAI No Rangka : MHKM1BA3JCK079457 dan No mesin : DL47352 an. Athma Husaini.
- Bahan bakar minyak jenis Pertamax sebanyak 130 (seratus tiga puluh) liter dan Pertalite sebanyak 60 (enam puluh) liter serta bensin sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) liter.
- 5 (lima) buah jerigen kecil yang terbuat dari plastic.
- 10 (sepuluh) buah jerigen besar yang terbuat dari plastic.
- 1 (satu) buah tong plastic.
- 1 (satu) buah takaran 2 (dua) liter.
- 1 (satu) buah corong warna merah.
- 1 (satu) buah saringan warna biru.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN Amt |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2020/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi Fitri Ahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di Kembalikan kepada terdakwa. Di Rampas untuk Negara. Dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2020/PN Amt
Statistik590