- Menyatakan Terdakwa AHMAD RIZON Als UBAR Bin ASNAWI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian Atau Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Melakukan Permainan Judi???;
- Tanpa izin menggunakan kesempatan main judi???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rekap kertas togel yang berisi angka-angka pasangan nomor togel hongkong.
- 1 (satu) unit Handphone merko nokia seri 5130 warna merah hitam.
- Uang kertas sejumlah Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu) rupiah
- Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) lembar,
- Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah sebanyak 13 (tiga belas) lembar,
- Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah sebanyak 5 (lima) lembar,
- Pecahan Rp. 1.000,- (seribu) rupiah sebanyak 11 (sebelas) lembar.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X BG 2582 CG warna hitam lis biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 62/Pid.B/2019/PN Pbm |
|
Nomor | 62/Pid.B/2019/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dengan rincian : Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2019/PN Pbm
Statistik490