Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 135-K/PM.III-19/AD/XI/2015 |
|
Nomor | 135-K/PM.III-19/AD/XI/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | MiliterPembunuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Letkol Laut (kh) Venyje Bulo |
Hakim Anggota | - Mayor Chk Akhmad Jailanie, - Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : ASHAR, Sertu NRP 21080797871286 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan yang mengakibatkan mati? Dan?Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama : 9 (sembilan) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam Tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.3. Menetapkan barangbukti berupa : a. Surat-surat : 1) Visum Et Repertum dari RSUD Kab Mimika Nomor : 445/91/RS/2015 tangal 28 Agustus 2015 atas nama Yulianus Okoare.2) Surat Keterangan Kematian dari RSUD Kab. Mimika tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Yulianus Okoare.3) Visum Et Repertum dari RSUD Kab Mimika Nomor : 445/99/RS/2015 tangal 28 Agustus 2015 atas nama Martinus Imaputa.4) Surat dari R.S Mitra Masyarakat No : 311/RSMM/Dir-Med/IX/15 tanggal 3 September 2015 tentang Visum Et Repertum.5) Visum Et Repertum dari R.S Mitra Masyarakat Nomor : 01/IX/15/RM-RSMM tanggal 3 September 2015 atas nama Tomas Apoka.6) Surat dari R.S Mitra Masyarakat No : 312RSMM/Dir-Med/IX/15 tanggal 3 September 2015 tentang Visum Et Repertum.7) Visum Et Repertum dari R.S Mitra Masyarakat Nomor : 02/IX/15/RM-RSMM tanggal 3 September 2015 atas nama Moses Emepu.8) Surat Pernyataan menolak untuk Otopsi dari keluarga almarhum Yulianus bulan September 2015.9) Surat dari Polres Mimika Nomor : B/448/IX/2015/Reskrim tanggal 9 September 2015 tentang Pelimpahan Laporan Polisi dan Berkas Perkara.10) Berita Acara Penyerahan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti dari Polres Mimika tanggal 7 September 2015.11) Berita Acara penerimaan Barang Bukti Sub Denpom XVII/C tanggal 7 September 2015.12) Berita Acara Penyitaan Barang Bukti perkara Terdakwa Terdakwa.13) Berita Acara Penyitaan Barang Bukti dari Sdr. Marthinus Imaputa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang :1) 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS-1 V3 No. 005564.2) 1 (satu) buah magasen.3) 1 (satu) buah tali sandang warna hitam.4) 9 (sembilan) butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm5) 1 (satu) butir amunisi tajam 5,56 mm ditemukan di TKP.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kodim 1710/Mimika.6) 10 (sepuluh) butir selongsong kaliber 5,56 mm ditemukan di TKP.7) 1 (satu) buah proyektil ukuran panjang 8 mm diameter 5 mm ditemukan pada tubuh Sdr. Thomas Apoka.8) 5 (lima) buah serpihan proyektil ditemukan pada tubuh Sdr. Moses Emepu. Dirampas untuk dimusnahkan.9) 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu milik Sdr. Yulianus Okoare. 10) 1 (satu) buah baju kaos warna merah milik Sdr. Marthinus Imaputra.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga Sdr. Yulianus Okoare dan Sdr. Marthinus Imaputra4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135-K/PM.III-19/AD/XI/2015.zip
- Download PDF
- 135-K/PM.III-19/AD/XI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 94 K/MIL/2016
Pertama : 135-K/PM III-19/AD/XI/2015
Statistik203124