- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I,II,II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat ;
- Menyatakan TanahTumpak Pertamaterletak di Sikabu Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas 3,75 Hektar, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa TanahTumpak Keduaterletak di Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas 6.000 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Menyatakan sahSurat Kuasa Khususdari ahli waris By.Gadang dan By Enek (nenek) tertanggal 23 Desember 2011, Nomor 421/L/XII/2011 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT EMRIZAL SH, alamat Jl. Simpang Lintas No. 73
- Memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk segera mengosongkan tempat yang dikuasai dan dinikmati tanpa alas hak pada tanah tumpak pertama dan tanah tumpak kedua sebagaimana Objek Perkara yaitu :
- Tumpak Pertamaterletak di Sikabu Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas 3,75 Hektar, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Tumpak Keduaterletak di Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas 6.000 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat IV sampai Turut Tergugat XII untuk mengosongkan TanahTumpak Pertamaterletak di Sikabu Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas 3,75 Hektar, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, II dan III untuk mengosongkan TanahTumpak Keduaterletak di Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas 6.000 M2, dengan batas-
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng masing-masing sejumlah Rp.627.000,- (enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan jumlah keseluruhnya Rp.9.405.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: TENTANG EKSEPSI: TENTANG POKOK PERKARA: Sebelah barat : Tanah Timbua & Tanah zulbaidah (alm) ; Sebelah Timur : Tanah si Kamar & Tanah Mek idin ; Sebelah Selatan : Tanah Mek Ijin & Tanah Syahrial ; Sebelah Utara : Tanah Hasan Basri & Tanah Rohani ? Adalah Tanah milik Bj. Enek (nenek) yang didapatkan dari Hasil Jual Beli yang sah dan bukan merupakan Tanah Ulayat/Tanah Pusako Tinggi dan karenanya menjadi Hak dari Ahli Waris Bj. Enek (nenek) ; Sebelah barat : dengan Jalan ; Sebelah Timur : Dengan batang air ; Sebelah Selatan : Tanah Raijar/Bainar & Tanah Halimah ; Sebelah Utara : Tanah Marnis/Hazimah ; Adalah Tanah Milik Bj. Enek (Nenek) dan Bj. Gadang yang didapatkan dari hasil Jual Beli yang sah dan bukan merupakan Tanah Ulayat/Pusako Tinggi dan karenanya menjadi hak dari Ahli Waris Bj. Enek (nenek) dan Bj. Gadang ; Lubuk Alung ; Sebelah barat : Tanah Timbua & Tanah zulbaidah (alm) ; Sebelah Timur : Tanah si Kamar & Tanah Mek idin ; Sebelah Selatan : Tanah Mek Ijin & Tanah Syahrial ; Sebelah Utara : Tanah Hasan Basri & Tanah Rohani ; Sebelah barat : dengan Jalan ; Sebelah Timur : Dengan batang air ; Sebelah Selatan : Tanah Raijar/Bainar & Tanah Halimah ; Sebelah Utara : Tanah Marnis/Hazimah ; Serta Pihak-Pihak lain yang membuat/terkait hubungan hukum untuk tanah Tumpak Pertama dan Tumpak kedua tersebut melalui Tergugat I,II,III ; Sebelah barat : Tanah Timbua & Tanah zulbaidah (alm) ; Sebelah Timur : Tanah si Kamar & Tanah Mek idin ; Sebelah Selatan : Tanah Mek Ijin & Tanah Syahrial ; Sebelah Utara : Tanah Hasan Basri & Tanah Rohani ; yang dibeli tanpa dasar hak Kepada Suami Tergugat III yaitu RASHIDIN. batasnya sebagai berikut: Sebelah barat : dengan Jalan ; Sebelah Timur : Dengan batang air ; Sebelah Selatan : Tanah Raijar/Bainar & Tanah Halimah ; Sebelah Utara : Tanah Marnis/Hazimah ; yang dibeli tanpa dasar hak kepada Suami Tergugat III yaitu RAHSIDIN ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3376 K/PDT/2021
Pertama : 49/Pdt.G/2019/PN Pmn
Statistik19943