- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan ingkar janji / wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat ingkar janji / wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 1.814.014.359,10 (satu miliar delapan ratus empat belas juta empat belas ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah koma sepuluh sen);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.814.014.359,10 (satu miliar delapan ratus empat belas juta empat belas ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah koma sepuluh sen);
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga 6% (enam persen) per tahun kepada PENGGUGAT terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga TERGUGAT membayar seluruh kerugian PENGGUGAT secara tunai, seketika, dan sekaligus;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 490.050,00 (empat ratus sembilan puluh ribu lima puluh rupiah).
Putusan PN SUBANG Nomor 37/Pdt.G/2017/PN SNG |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2017/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St, Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subiar Teguh Wijayabr Hakim Anggota Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2017/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2017/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3202 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 608 PK/Pdt/2021
Pertama : 37/Pdt.G/2017/PN SNG
Statistik10238