- Menyatakan Terdakwa La Ode Jamil Alias La Jamil Bin La Felili dan Terdakwa La Kurunia Alias La Nerunsa Bin La Ade bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ode Jamil Alias La Jamil Bin La Felili oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa La Kurunia Alias La Nerunsa Bin La Ade oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang kurang lebih 6 (enam) meter yang ditegahnya terdapat lubang dan telah patah menjadi 3 (tiga) bagian;
- 1 (satu) lembar selimut berwarna hijau dengan motif bunga;
- 3 (tiga) batang potongan kayu kecil;
- 2 (dua) karung yang berisikan 65 (enam puluh lima) dos kecil/kotak masker dengan merk Eskamed;
- Uang sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang tidak mempunyai penutup belakang;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna merah dengan Nomor Polisi DD 1883 YU;
Putusan PN RAHA Nomor 117/Pid.B/2020/PN Rah |
|
Nomor | 117/Pid.B/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Kamilidin, S.Pt., M.Sc.; 6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2020/PN Rah
Statistik440