Putusan PN SERANG Nomor 124/Pid.B/2016/PN Srg |
|
Nomor | 124/Pid.B/2016/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Mariyanto |
Hakim Anggota | Ni Putu Sri Indayani, Dasriwati |
Panitera | Ginagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa JOJO SUBAGIO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???Melakukan usaha pernambangan tanpa SIUP, IPR atau IUPK???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOJO SUBAGIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan kota dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan kota akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;5. Menetapkan barang bukti:- Akta pendirian perusahaan nomor: 133 tanggal 29 Juni 2009 Notaris DWI SWANDIANI, SH;- Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 503/01-Ekbang, Bogor tanggal 08 Januari 2010;- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor : 10.04.3.49.04172 tanggal 07 Oktober 2015;- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor: 517/588/268/PK/DU/ BPPTPM/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015;- 3 (tiga) lembar surat perjanjian antara H. MASDUKI Direktur Utama PT Maya Multi Asih dengan JOJO SUBAGIO Direktur Utama CV Pratama Sakti tertanggal 01 Nopember 2013;- 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM004832/WJP.22/KP.1003/2009 tanggal 15 September 2009 yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayaran Pajak Pratama Bogor;- 1 (satu) unit exavator/beko merek Hitachi warna orange type Zaxis 200 berikut kunci kontaknya milik CV Pratama Sakti;- 1 (satu) buah besi ayak milik CV Pratama Sakti; Dikembalikan kepada terdakwa JOJO SUBAGIO;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2016/PN Srg
Statistik786